Jumat, 11 Februari 2011

Banyak minimarket tak berizin di Sleman

Banyak minimarket tak berizin di Sleman
Jum'at, 11 Februari 2011 16:06:00
20110211160600_SUPERMARKET_2.jpg SLEMAN: Belasan minimarket waralaba di Sleman tidak mengantongi izin membuka usaha dari Pemkab Sleman. Meski begitu pemkab justru mengaku tak kuasa melarangnya karena Peraturan Daerah tentang toko waralaba tidak kunjung selesai disusun.

Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Pustopo mengatakan, banyaknya minimarket waralaba yang tidak berijin karena sudah terbangun, teapi tidak memperoleh izin. Sehingga meski tidak mengantongi izin bisa tetap beroperasi.

“Ada lebih dari 10 minimarket waralaba yang tidak mengantongi izin,” katanya kepada wartawan di Turi, Jumat (11/2).

Dari sekian banyak toko waralaba yang dibangun juga sudah melanggar aturan yang tertuang dalam Perbup Nomor 13 tahun 2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan. Dimana minimarket waralaba harus berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional dan berjarak 500 meter dari toko sejenis serta minimal berada di pinggir jalan Kabupaten.(Harian Jogja/Akhirul Anwar)

0 komentar:

Posting Komentar