Jumat, 11 Februari 2011

Hutan Ku Yang Semakin Sempit


Kelangkaan minyak tanah yang kerap mendera penduduk di berbagai daerah akhir-akhir ini dikhawatirkan memacu penduduk untuk menggunakan kayu bakar dan menebang pohon tanaman keras. Jika itu terjadi, kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat. Setiap tahun rata-rata sekitar 300 mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan produksi) maupun penebangan tanaman keras milik penduduk. Di lain pihak, penduduk yang di lahannya terdapat sumber air tidak pernah memperoleh kompensasi sebagai ganti atas kesediaannya untuk tidak menebangi pohonnya. kesulitan penduduk memperoleh minyak tanah berdampak pada peningkatan penggunaan kayu bakar. Penduduk di daerah pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak tanah memilih menebang pohon untuk kayu bakar.

Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa masih tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.

Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.

Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.

Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

Source :
http://id.wikipedia.org


Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia.

Semakin meluasnya lahan kosong atau gundul akibat penebangan liar yang melibatkan oknum tertentu tidak dapat dipungkiri. Sudah saatnya aksi penebangan liar yang terjadi di sejumlah hutan lindung harus segera mendapat perhatian lebih serius dari semua pihak. Kejadian ini akan menyebabkan timbulnya deforensi hutan, yang merupakan suatu kondisi dimana tingkat luas area hutan yang menunjukkan penurunan baik dari segi kualitas dan kuantitas. Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen.

Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970 dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya izin-izin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing). Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan. Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.

Untuk saat ini, penyebab deforestasi hutan semakin kompleks. Kurangnya penegakan hukum yang terjadi saat ini memperparah kerusakan hutan. Penyebab kerusakan hutan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1. Hak Penguasaan Hutan
    Banyak perusahaan HPH yang melanggar pola-pola tradisional hak kepemilikan atau hak penggunaan lahan. Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas perusahaan berarti pengawasan terhadap pengelolaan hutan sangat lemah dan, lama kelamaan, banyak hutan produksi yang telah dieksploitasi secara berlebihan. Menurut klasifikasi pemerintah, pada saat ini hampir 30 persen dari konsesi HPH yang telah disurvei, masuk dalam kategori "sudah terdegradasi".

  1. Hutan tanaman industri
    Hutan tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan diberi subsidi sebagai suatu cara untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang berkembang pesat di Indonesia, tetapi cara ini mendatangkan tekanan terhadap hutan alam.

  1. Perkebunan
    Lonjakan pembangunan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit, merupakan penyebab lain dari deforestasi.

  1. Ilegal logging (Pembalakan Liar)

Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber terpercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan. Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS.

Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan ekspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar. Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.

Source :
http://id.wikipedia.org

  1. Program Transmigrasi

Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa [1], memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut: 1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan 2. Mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel) 3. Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia 4. Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan 5. Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).

Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung

Source :
http://id.wikipedia.org

  1. Kebakaran Hutan
    Akibat dari itu semua memberi dampak buruk pada kita sendiri dan orang lain yang mana kita tahu hutan dapat menyerap polusi, erosi dan juga dapat mencegah terjadinya banjir, tetapi tidak dapat memberikan kita kehidupan yang lebih mengarah ke tingkat kesehatan yang lebih baik, sehingga banyak nya wabah penyakit yang terjangkit disekitar kita, Hutan merupakan paru-paru dunia yang fungsinya sangat banyak sekali manfaatnya bagi mahkluk hidup di dunia ini, salah satu nya yang sangat tergantung oleh hutan yaitu kehidupan fauna,hutan merupakan tempat tinggal, tempat mencari makan, berkembang biak, berinteraksi satu dengan yang lainnya. Kalau setiap hari hutan ditebang dan diberantas apa jadinya kehidupan fauna disekitar kita,karena hidup mereka sangat tergantung dengan hutan.


Tidak hanya fauna yang hidupnya tergantung pada hutan seluruh kehidupan yang ada didunia ini hidupnya akan tergantung dengan hutan bagi manusia hutan sangat diperlukan untuk berlangsungnya kehidupan, misalnya bagi yang hidup di daerah pelosok –pelosok sana mereka hanya hidup tergantung dengan hutan, tempat mencari makan, berladang, dan lain-lain.

Sebelum hutan habis ditebang, hutan biasa menjadi sahabat bagi kita tetapi setelah hutan banyak ditebang dimana-mana,hutan menjadi musuh terbesar bagi kita,m karena hutan akan menjadi sebuah bencana yang tidak dapat kati duga kapan datang. Seperti binatang yang hidup dihutan, mereka tidak punya tempat tinggal lagi untuk bernaung, sekian banyak dari mereka banyak yang hampir punah, dan kalau tempat tinggal mereka tidak ada lagi dimana mereka tinggal, dan bencana itu sendiri akan datang atas amukan dari binatang buas yang marah,ini akan menjadi masalah baru.






oleh wido cepaka warih, geografi 09
Pendahuluan
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang meiliki kawasan hutan yang sangat luas. Hutan memiliki banyak manfaat bagi kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi, sehingga perlu kita jaga karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di masa kini dan masa yang akan datang.
Hutan di Indonesia sangat berperan penting dalam kelangsungan hidup satwa dan puspa yang ada di dalamnya. Selain  itu, keberadaan hutan di Indoneisa ini juga berfunsgi untuk melestarikan beraneka ragam potensi satwa dan puspa di Indoensia. Berikut ini manfaat dari adanya keberadaan hutan :
1. Manfaat/Fungsi Ekonomi
- Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang bernilai tinggi.
- Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
- Menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil hutan ke luar negeri.
2. Manfaat/Fungsi Klimatologis
- Hutan dapat mengatur iklim
- Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.
3. Manfaat/Fungsi Hidrolis
- Dapat menampung air hujan di dalam tanah
- Mencegah intrusi air laut yang asin
- Menjadi pengatur tata air tanah
4. Manfaat/Fungsi Ekologis
- Mencegah erosi dan banjir
- Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
- sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati
Penebangan hutan


Saat ini, hanya kurang dari separuh Indonesia yang memiliki hutan, merepresentasikan penurunan signifikan dari luasnya hutan pada awalnya. Antara 1990 dan 2005, negara Indonesia telah kehilangan lebih dari 28 juta hektar hutan, termasuk 21,7 persen hutan perawan. Penurunan hutan-hutan primer yang kaya secara biologi ini adalah yang kedua di bawah Brazil pada masa itu, dan sejak akhir 1990an, penggusuran hutan primer makin meningkat hingga 26 persen. Kini, hutan-hutan Indonesia adalah beberapa hutan yang paling terancam di muka bumi.
Jumlah hutan-hutan di Indonesia sekarang ini makin turun dan banyak dihancurkan berkat penebangan hutan, penambangan, perkebunan agrikultur dalam skala besar, kolonisasi, dan aktivitas lain yang substansial, seperti memindahkan pertanian dan menebang kayu untuk bahan bakar. Luas hutan hujan semakin menurun, mulai tahun 1960an ketika 82 persen luas negara ditutupi oleh hutan hujan, menjadi 68 persen di tahun 1982, menjadi 53 persen di tahun 1995, dan 49 persen saat ini. Bahkan, banyak dari sisa-sisa hutan tersebut yang bisa dikategorikan hutan yang telah ditebangi dan terdegradasi. Berikut ini beberapa ilustrasi mengenai penebangan hutan di Indonesia :
Efek dari berkurangnya hutan ini pun meluas, tampak pada aliran sungai yang tidak biasa, erosi tanah, dan berkurangnya hasil dari produk-produk hutan. Polusi dari pemutih khlorin yang digunakan untuk memutihkan sisa-sisa dari tambang telah merusak sistem sungai dan hasil bumi di sekitarnya, sementara perburuan ilegal telah menurunkan populasi dari beberapa spesies yang mencolok, di antaranya orangutan (terancam), harimau Jawa dan Bali (punah), serta badak Jawa dan Sumatera (hampir punah). Di pulau Irian Jaya, satu-satunya sungai es tropis memang mulai menyurut akibat perubahan iklim, namun juga akibat lokal dari pertambangan dan penggundulan hutan.
Penebangan kayu tropis dan ampasnya merupakan penyebab utama dari berkurangnya hutan di negara itu. Indonesia adalah eksportir kayu tropis terbesar di dunia, menghasilkan hingga 5 milyar USD setiap tahunnya, dan lebih dari 48 juta hektar (55 persen dari sisa hutan di negara tersebut) diperbolehkan untuk ditebang. Penebangan hutan di Indonesia telah memperkenalkan beberapa daerah yang paling terpencil, dan terlarang, di dunia pada pembangunan. Setelah berhasil menebangi banyak hutan di daerah yang tidak terlalu terpencil, perusahaan-perusahaan kayu ini lantas memperluas praktek mereka ke pulau Kalimantan dan Irian Jaya, dimana beberapa tahun terakhir ini banyak petak-petak hutan telah dihabisi dan perusahaan kayu harus masuk semakin dalam ke daerah interior untuk mencari pohon yang cocok. Sebagai contoh, di pertengahan 1990an, hanya sekitar 7 persen dari ijin penambangan berada di Irian Jaya, namun saat ini lebih dari 20 persen ada di kawasan tersebut. Mari kita cermati petikan dari Kompas, 26 Agustus 2005 :
Akibat Penebangan Hutan, 2.100 Mata Air Mengering
Kelangkaan minyak tanah yang kerap mendera penduduk di berbagai daerah di Banyumas, Jawa Tengah, akhir-akhir ini dikhawatirkan memacu penduduk kembali menggunakan kayu bakar dan menebang pohon tanaman keras.
Jika itu terjadi, kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat. Di Banyumas saat ini tinggal 900 mata air, padahal tahun 2001 masih tercatat 3.000 mata air.
Setiap tahun rata-rata sekitar 300 mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan produksi) maupun penebangan tanaman keras milik penduduk, ujar Wisnu Hermawanto, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Banyumas, Kamis (25/8).
Akan tetapi akibat berbagai tekanan baik kebutuhan hidup maupun perkembangan penduduk, perlindungan terhadap sumber air maupun tanaman keras atau hutan rakyat semakin berat.
Di lain pihak, penduduk yang di lahannya terdapat sumber air tidak pernah memperoleh kompensasi sebagai ganti atas kesediaannya untuk tidak menebangi pohonnya.
Kesulitan penduduk memperoleh minyak tanah berdampak pada peningkatan penggunaan kayu bakar. Penduduk di daerah pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak tanah memilih menebang pohon untuk kayu bakar.
Satu ikat kayu bakar ukuran sedang sekarang harganya sudah Rp 7.000, ujar Wisnu.
Ia memprediksi, setiap hari sekitar 1.500 pohon milik penduduk di Banyumas ditebang untuk dijadikan kayu bakar sebagai pengganti minyak tanah. (nts)
Sumber: Kompas, Jumat, 26 Agustus 2005
Di Indonesia, penebangan kayu secara legal mempengaruhi 700.000-850.000 hektar hutan setiap tahunnya, namun penebangan hutan illegal yang telah menyebar meningkatkan secara drastis keseluruhan daerah yang ditebang hingga 1,2-1,4 juta hektar, dan mungkin lebih tinggi – di tahun 2004, Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengatakan bahwa 75 persen dari penebangan hutan di Indonesia ilegal. Meskipun ada larangan resmi untuk mengekspor kayu dari Indonesia, kayu tersebut biasanya diselundupkan ke Malaysia, Singapura, dan negara-negara Asia lain. Dari beberapa perkiraan, Indonesia kehilangan pemasukan sekitar 1 milyar USD pertahun dari pajak akibat perdagangan gelap ini. Penambangan ilegal ini juga merugikan bisnis kayu yang resmi dengan berkurangnya suplai kayu yang bisa diproses, serta menurunkan harga internasional untuk kayu dan produk kayu.
Manajemen hutan di Indonesia telah lama dijangkiti oleh korupsi. Petugas pemerintahan yang dibayar rendah dikombinasikan dengan lazimnya usahawan tanpa reputasi baik dan politisi licik, larangan penebangan hutan liar yang tak dijalankan, penjualan spesies terancam yang terlupakan, peraturan lingkungan hidup yang tak dipedulikan, taman nasional yang dijadikan lahan penebangan pohon, serta denda dan hukuman penjara yang tak pernah ditimpakan. Korupsi telah ditanamkan pada masa pemerintahan mantan Presiden Jendral Haji Mohammad Soeharto (Suharto), yang memperoleh kekuasaan sejak 1967 setelah berpartisipasi dalam perebutan pemerintahan oleh militer di tahun 1967. Di bawah pemerintahannya, kroni tersebar luas, serta banyak dari relasi dekat dan kelompoknya mengumpulkan kekayaan yang luar biasa melalui subsidi dan praktek bisnis yang kotor.
Pendekatan Neo-Humanisme
Hutan-hutan Indonesia menghadapi masa depan yang suram. Walau negara tersebut memiliki 400 daerah yang dilindungi, namun kesucian dari kekayaan alam ini seperti tidak ada. Dengan kehidupan alam liar, hutan, tebing karang, atraksi kultural, dan laut yang hangat, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk eko-turisme, namun sampai saat ini kebanyakan pariwisata terfokus pada sekedar liburan di pantai. Sex-tourism merupakan masalah di beberapa bagian negara, dan pariwisata itu sendiri telah menyebabkan permasalahan-permasalahan sosial dan lingkungan hidup, mulai dari pembukaan hutan, penataan bakau, polusi, dan pembangunan resort.
Melihat dampak dari penebangan hutan secara liar tersebut,maka perlu adanya suatu cara untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Dalam hal ini, penulis ingin memberikan kontribusi dalam menyikapi adanya penebangan hutan tersebut dengan cara pendekatan secara neo-humanis. Di bawah ini akan  diuraikan beberapa pendekatan neo-humanis dalam  mencegah dan mengurangi terjadinya penebangan hutan secara liar :
  1. Penduduk lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan hujan untuk kayu bakar dan bahan bangunan. Pada masa lalu, praktek-praktek semacam itu biasanya tidak terlalu merusak ekosistem. Bagaimanapun, saat ini wilayah dengan populasi manusia yang besar, curamnya peningkatan jumlah orang yang menebangi pohon di suatu wilayah hutan hujan bisa jadi sangat merusak. Sebagai contoh, beberapa wilayah di hutan-hutan di sekitar kamp-kamp pengungsian di Afrika Tengah (Rwanda dan Congo) benar-benar telah kehilangan seluruh pohonnya. Oleh karena itu, perlu adanya bimbingan dan penyuluhan kepada penduduk setempat tentang betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan semua umat.
  2. Dalam hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan masih berproduktif ditebang. Selain itu, sebaiknya masyrakat sekitar perlu diberi arahan dalam penebangan pohon, di antaranya larangan untuk menebang pohon yang sebagai plasa nutfah. Selanjutnya, setiap menebang satu pohon, harus seerag menaggabti denagn menamam pohon kembali sebanyak satu pohon. Bila pendekatan ini dapat dilaksananakn secara tanggung jwab, niscaya tidak akan lagi terjadi penggundulan hutan.
  3. Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pendekatan neo-humanisme.
  4. Selanjutnya perlu adanya suatu program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian hutan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal harus diselenggarakan dan difasilitasi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat, seperti pelatihan pengendalian kerusakan hutan bagi masyarakat dan  pelatihan lingkungan hidup untuk para tokoh dalam masyarakat agar nantinya bisa membawa masyarakat yang sadar akan lingkungannya.
  5. Melalui pendekatan neo-humanisme ini, juga perlu dibentuk suatu kelompok peduli hutan dalam masyarakat yang bertugas memantau keadaan hutan di sekitarnya dan melakukan pelestarian hutan, kemudian menularkan ilmu-ilmu yang telah diperoleh dari berbagai pelatihan manajerial kehutanan kepada masyrakat di sekitarnya, sehingga nantinya akan ada rasa saling memiliki dengan adanya keberadaan hutan tersebut.
  6. Melakukan program reboisasi secara rutin  dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinir oleh tokoh-tokoh masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka hasil kerja keras dari reboisasi yang telah dilaksanakan akan tetap terpantau secara rutin mengenai perkembanganya dan potensi ke depannya.
  7. Selain itu, perlu adanya inovasi pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehinnga masyarakat tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan keterampilan-keterampilan dimilkinya.
Penutup
Sementara itu, peningkatan peranan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup harus terus ditingkatkan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan akan diarahkan kepada upaya: peningkatan dan pengakuan atas peran dan kepemilikan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; penyusunan pedoman mekanisme konsultasi publik dalam penetapan kebijakan dan peraturan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pengembangan pola kemitraan dengan masyarakat lokal dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.
Referensi
Hoed, Benny, et al. Jakarta Recovery; Blue Print Pembangunan Ibukota, Sumbangsih Kampus untuk Jakarta. Jakarta: Kelompok Kerja Pembangunan Ibukota-BEMUI. 2007
http://world.mongabay.com/indonesian/502.html (diakses pada tanggal 29 Oktober 2009 Pukul 22:44 )














Hutan termasuk sumber daya alam yang bersifat dapat diperbaharui, dan hutan merupakan tempat tersediannya organisme yang secara alami telah sesuai (adaptif) dengan lingkungannya, sehingga hutan perlu dilindungi dan dilestarikan. Kerusakan lingkungan karena campur tangan manusia antara lain pembangunan permukiman, penerapan ekstensifikasi pertanian, dan penebangan hutan. Hutan merupakan sumber daya alam yang penting bagi makhluk hidup. Bagi tumbuhan dan hewan, hutan sebagai tempat hidup. Adapun bagi manusia, hutan sebagai penyedia bahan baku, sumber plasma hutfah, dan sistem penunjang kehidupan.
Pada dasarnya fungsi hutan bagi manusia dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi langsung dan tidak langsung.
1. Fungsi Langsung
Hutan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat khususnya di sekitar hutan.
Contoh: a. Memberikan lapangan kerja
b. Memberi hasil hutan berupa kayu, getah, dan lain-lain.
2. Fungsi Tidak Langsung
  1. Fungsi hidrologis (pengatur air tanah)
  2. Fungsi klimatologis
  3. Mencegah erosi
  4. Sumber humus
  5. Stabilisator unsur CO2 dan O2 udara
  6. Menjaga kerusakan ozon
  7. Tempat hidup berbagai jenis hewan dan tumbuhan.
1) Cagar alam adalah kawasan yang keadaan alamnya memiliki tumbuhan, hewan, dan ekosistem khas sehingga perlu dilindungi agar tumbuh secara alami. Contoh: Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
2) Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas keanekaragaman dan keunikan jenis satwa sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap habitatnya untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada. Contoh: Baluran dan Meru Betiri di Jawa Timur.
3) Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi. Kawasan ini dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, budidaya dan pariwisata. Contoh: Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur dan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Timur.
4) Taman Wisata adalah kawasan taman yang secara khusus dibina dan dipelihara untuk kepentingan pariwisata atau rekreasi. Contoh: Danau Towuti di Sulawesi Selatan dan Gunung Tangkuban Perahu di Jawa Barat.
Penebangan hutan tanpa perhitungan dapat mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air. Akibatnya daya dukung hutan menjadi berkurang. Penebangan hutan akan berakibat pada kelangsungan daur hidrologi dan menyebabkan humus cepat hilang. Dengan demikian kemampuan tanah untuk menyimpan air berkurang. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah akan langsung mengalir, hanya sebagian kecil yang meresap ke dalam tanah. Tanah hutan yang miring akan tererosi, khususnya pada bagian yang subur, sehingga menjadi tanah yang tandus. Bila musim penghujan tiba akan menimbulkan banjir, dan pada musim kemarau mata air menjadi kering karena tidak ada air tanah. Penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadi banjir dan erosi. Akibat lainnya adalah harimau, babi hutan, ular dan binatang buas lainnya menuju ke permukiman manusia.
Berikut ini berbagai usaha untuk menghindari kerusakan ekosistem hutan.
  1. Reboisasi, yaitu penanaman kembali tumbuhan di daerah hutan yang gundul.
  2. Melarang penebangan kayu di hutan. Penebangan hutan hanya boleh dilakukan dengan prinsip tebang pilih, artinya pohon yang ditebang harus memenuhi ukuran tertentu dan penebangan dalam jumlah terbatas.
  3. Mencegah terjadinya kebakaran hutan.
  4. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya hutan.
  5. Menindak tegas dengan sanksi hukuman yang berat bagi mereka yang melakukan perusakan hutan.
Lingkungan Alami dan Lingkungan Tercemar
Lingkungan hidup yang didambakan manusia adalah lingkungan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas hidup, dapat menjadi habitat bagi banyak makhluk hidup, serta mempunyai nilai ekonomis dan nilai budaya. Lingkungan yang demikian dinamakan lingkungan alami, yaitu lingkungan yang disusun oleh komponen abiotik dan biotic yang seimbang dan tidak tercemar oleh polutan (zat yang menyebabkan polusi). Akibat masuknya polutan ke dalam lingkungan yang komponen-komponen penyusunnya tidak seimbang. Untuk membedakannya, coba perhatikan narasi berikut ini !
Apakah air sungai tersebut mengalami perubahan warna, berbau busuk, atau dipenuhi sampah? Jika sungai dalam keadaan demikian, maka dikatakan sungai tersebut telah tercemar. Namun jika kalian melihat air yang jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau, maka sungai tersebut dikatakan masih alami. Di dalam sungai yang alami dapat kita jumpai hewan dan tumbuhan yang beraneka ragam, tidak demikian halnya disungai yang tercemar.
Pencemaran Lingkungan
1. Berdasarkan sifat zat pencemar,pencemaran dapat dibedakan menjadi tiga macam.
a. Pencemaran kimiwi, yaitu pencemaran yang disebabkan oleh zat-zat kimia.
b. Pencemaran fisik, yaitu pencemaran yang disebabkan oleh zat cair, zat padat, dan gas.
c. Pencemaran biologis yaitu pencemaran yang disebabkan berbagai macam mikroba penyebab penyakit.
2. Macam-Macam Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan lingkungan yang terkena pencemaran maka pencemaran dapat dibedakan menjadi tiga yaitu pencemaran air, udara, dan pencemaran tanah. Kerap kali yang sering terdengar adalah masalah pencemaran air. oleh karena itu Penulis hanya membahas tentang pencemaran air.
Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat atau komponen lain ke dalam lingkungan perairan sehingga kualitas air menurun. Air yang tercemar adalah air yang telah menyimpan dari keadaan normalnya, dengan tanda-tanda berikut ini.
1) Perubahan suhu air
Semakin tinggi suhu air maka semakin sedikit kadar O2 yang terlarut dalam air. Kegiatan industri dapat menimbulkan panas yang umumnya berasal dari gerakan mesin. Jika air hasil industri tersebut dibuang ke lingkungan maka suhu air menjadi panas.
2) Perubahan pH
Air dapat bersifat asam atau basa tergantung besar kecilnya pH. Air limbah dan buangan dari industri yang dibuang ke sungai akan mengubah pH air, sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme air.
3) Perubahan warna, bau, dan rasa air
Air bersih adalah air yang tidak berwarna bening, jernih, tidak berbau, dan tidak berasa. Air yang tercemar bahan buangan industri menyebabkan perubahan warna dan bau. Selain disebabkan oleh bahan yang berasal dari buangan industri, kadang-kadang bau dapat pula berasal dari hasil degradasi bahan buangan oleh mikroba. Mikroba dalam air akan mengubah bahan buangan organic terutama protein menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau.
Sumber-sumber pencemaran air terutama berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, limbah pertanian, dan hasil tambang.
1) Limbah Industri
Limbah industri atau pabrik mengandung berbagai macam zat berbahaya, salah satunnya logam berat seperti timbale, cadmium, dan raksa. Logam berat yang terlarut dalam air akan masuk ke dalam tubuh hewan laut dan terkumpul di dalamnya. Jika hewan laut yang telah tercemar logam berat dikonsumsi manusia, maka akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya. Peristiwa ini pernah terjadi di Teluk Minamata, Jepang. Para nelayan memakan ikan yang telah tercemar raksa, akibatnya sistem sarafnya mengalami kerusakan. Penyakit tersebut dinamakan penyakit minamata. Selain itu, limbah industri yang mengendap di perairan dapat menyebabkan pendangkalan perairan dan membuat air menjadi kotor serta berubah warna.
Pencemaran air oleh limbah industri dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cara berikut ini.
a) Setiap pabrik harus memiliki tempat penampungan dan instalasi pengolahan limbah sehingga limbah yang dibuang tidak mengurangi kualitas perairan.
b) Limbah industri yang mengandung unsur logam dapat diatasi dengan menanam tumbuhan sejenis alang-alang disekitar tempat pembuangan limbah.
c) Sanksi hukum bagi perusahaan yang sengaja membuang limbah tanpa diolah dahulu.
2) Limbah pertanian
Penggunaan pupuk buatan yang berlebihan pada lahan pertanian dapat menyebabkan peningkatan kesuburan ekosistem perairan. Pupuk mengakibatkan pertumbuhan tumbuhan air menjadi sangat cepat. Peristiwa ini disebut eutrofikasi. Eutrofikasi menyebabkan permukaan air ditutupi oleh ganggang. Sinar matahari terhalangi kedalam perairan. Akibatnya proses fotosintesis oleh fitoplankton terhambat sehingga kadar O2 dalam perairan menurun.
Salah satu jenis insektisida yang sangat berbahaya adalah DDT. Senyawa DDT tidak dapat terurai di alam. Organisme yang berada dipuncak rantai makanan akan teracuni DDT dalam jumlah besar.
Sebagai contoh, berkurangnya populasi burung Falconi formes karena kadar DDT yang tinggi sehingga menyebabkan cangkang telur menipis dan mudah pecah.
Pencemaran air yang disebabkan oleh limbah pertanian dapat dicegah dengan cara berikut ini.
a) Penggunaan pupuk buatan sesuai dosis yang telah ditentukan.
b) Tidak melakukan pemupukan saat turun hujan.
c) Menggunakan pestisida yang mudah diuraikan oleh alam.
d) Menggunakan metode biological control yaitu melakukan pemberantasan hama dengan makhluk hidup pemakan hama tersebut.
3) Limbah rumah tangga
Rumah tangga menghasilkan limbah, misalnya sampah dan air buangan yang mengandung detergen. Limbah rumah tangga dalam jumlah banyak bila masuk ke dalam perairan akan menyebabkan ekosistem perairan tercemar. Di perairan, sampah mengalami penguraian oleh mikroorganisme. Akibatnya kandungan oksigen dalam air akan menurun. Pencemaran air oleh limbah rumah tangga berupa sampah dan air buangan dapat dicegah dengan cara berikut ini.
a. Membuat tempat pembuangan sampah.
b. Memanfaatkan sampah untuk dibuat kompos.
c. Membuat tempat penampungan limbah berupa air buangan. Tempat pembuangan harus jauh dari sumber air.
4) Limbah minyak
Limbah minyak dapat menyebabkan pencemaran laut. Biota laut akan terpengaruh langsung oleh pencemaran minyak dan secara tidak langsung akan berpengaruh pula terhadap organismedarat. Adanya lapisan minyak dipermukaan laut menyebabkan oksigen tidak dapat berdifusi ke dalam air. Selain itu, sinar matahari tidak mampu menembus seluruh permukaan laut sehingga fitoplankton tidak dapat berfotosintesis. Pencemaran air oleh limbah minyak dapat dicegah dan ditanggulangi dengan cara berikut ini.
a) Menghindari kebocoran minyak di laut.
b) Sanksi yang tegas bagi pelaku pencemaran.
c) Membersihkan minyak dengan cara bioiremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan mikroorganisme untuk membersihkan pencemaran.
d) Membuat penghalang mekanik bila ada tumpahan minyak di laut sehingga minyak tidak mencapai pantai, kemudian dilakukan penyedotan minyak.

0 komentar:

Posting Komentar